QRIS, dari Pasar Tradisional ke Kancah Global
Riuh suasana Pasar Gamping, DI Yogyakarta sudah mulai berkurang pagi itu. Beberapa los tampak kosong ditinggal pulang para pemiliknya yang…
Tanggal 17 Agustus yang merupakan Hari Ulang Tahun RI menjadi hari yang menggembirakan bagi seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali para narapidana. Pada hari itu, pemerintah memberi pemotongan masa hukuman atau remisi umum bagi narapidana yang beekelakuan baik. Pada tahun 2025, tercatat ada 372.025 narapidana mendapatkan remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Termasuk dalam daftar tersebut adalah Setya Novanto, Ketua Umum DPP Partai Golkar tahun 2016–2019 yang menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP.
Setya Novanto yang kerap disebut Setnov dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (16/8/2025). Setnov bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Hukumannya mendapat potongan dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun. Setnov memenuhi syarat untuk bebas bersyarat karena ia telah menjalani dua pertiga masa kurungannya.
Meskipun demikian, ia tetap diwajibkan untuk melapor tiap bulan ke Balai Pemasyarakatan Bandung (Bapas Bandung) hingga 1 April 2029. Pembebasan bersyarat itu bisa dicabut jika Setnov tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, salah satunya jika tidak melakukan wajib lapor ke Bapas Bandung.
Setnov bukan orang sembarangan. Ia merupakan politisi senior yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR. Namun, kiprah Setnov di dunia politik kerap kali tersandung berbagai kasus miring, hingga akhirnya terjerat kasus korupsi E-KTP.
Ia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya, orang lain, dan korporasi dengan turut andil dalam penganggaran proyek E-KTP yang sebesar Rp5,9 triliun. Setnov dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp2,3 triliun itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Setnov dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 April 2018. Setnov juga harus menyetor uang pengganti sebesar USD7,3 juta dolar.
Setnov resmi mendapatkan bebas bersyarat karena telah memperoleh sejumlah remisi pada peringatan hari besar nasional maupun keagamaan sehingga masa hukumannya berkurang. Selain itu, PK yang diajukan Setnov juga dikabulkan MA yang membuat masa hukumannya yang awalnya 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi mengatakan Setnov telah mengumpulkan remisi sebanyak 28 bulan 15 hari selama masa tahanannya. Dari remisi itu, Setnov dinyatakan telah melewati dua pertiga masa pidana dan memenuhi syarat untuk mengajukan bebas bersyarat.
Setnov telah memenuhi syarat sesuai aturan pemberian bebas bersyarat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hak mendapatkan pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f UU tersebut. Pasal 10 ayat (2) mengatur pembebasan bersyarat dapat diberikan pada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko. Selanjutnya Pasal 10 ayat (3) mengatur bahwa pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah narapidana menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan minimal telah menjalani hukuman selama sembilan bulan.
Menurut Mashudi, Setnov memenuhi syarat-syarat tersebut. Setnov juga memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 10 ayat 3 aturan tersebut, yakni menjalani 2/3 masa pidana. Ia juga telah membayar hukuman uang pengganti sebesar Rp43,73 miliar. Rp5,3 miliar sisanya atau subsider 2 buIan 15 hari telah dilunasi Setnov jelang bebas bersyarat dan sudah disahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun Setnov ditetapkan sebagai narapidana berkelakuan baik, rekam jejaknya saat di penjara justru dipenuhi berbagai kontroversi. Pada tahun 2019, Setnov pernah terpergok berada di toko bangunan, meskipun pada saat itu izin yang dikantonginya adalah keluar lapas untuk pemeriksaan di RS Santosa Bandung. Setnov tidak jujur dalam menggunakan izinnya.
Pada tahun yang sama, Ombudsman sel Setnov mewah saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Sukamiskin. Terdapat kasur, seprai, exhaust fan, rak buku, meja kerja lengkap dengan kursinya, dan kamar mandi dengan kloset duduk. Ukuran sel Setnov pun diduga dua kali lebih besar dari sel tahanan lainnya. Setnov juga pernah difoto membawa ponsel ketika masih berada di dalam lapas. Artinya, ada perlakuan khusus terhadap Setnov saat di lapas.
Perilaku Novanto tampaknya tidak mencerminkan sikap berkelakuan baik pada umumnya. Di sisi lain, ia disebut telah berkelakuan baik sehingga layak mendapatkan kebebasan bersyarat. Perbedaan sudut pandang ini membuka perdebatan definisi “berkelakuan baik” apa yang digunakan pemerintah dalam mengelola lembaga pemasyarakatan.
Setnov adalah satu dari deretan koruptor yang telah melengang bebas dari penjara. Pada tahun 2016, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali dihukum 6 tahun penjara serta uang pengganti Rp1,821 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp1,8 miliar. Ia bebas bersyarat pada tahun 2022.
Selanjutnya ada Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar yang terjerat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan divonis 8 tahun penjara pada tahun 2017. Melalui PK dan remisi, Patrialis mendapatkan bebas bersyarat di tahun 2022.
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang terbukti melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten juga telah bebas. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar. Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Atut dan memperberat hukumannya dari 4 tahun menjadi 7 tahun pada tahun 2015. Atut bebas bersyarat di tahun 2022.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Setnov melemahkan semangat pemberantasan korupsi. Jika dilihat dari sisi aturannya, pembebasan bersyarat Setnov memang tidak ada salahnya. Namun, regulasinya perlu dipersoalkan.
Zaenur mengingatkan dulu pernah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP itu mengatur tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi tiga jenis kejahatan luar biasa yakni narkoba, korupsi, dan terorisme yang pemberiannya diperketat karena memiliki syarat tambahan.
PP itu mensyaratkan narapidana terorisme, narkotika, korupsi dapat menerima remisi dan pembebasan bersyarat jika menjadi justice collaborator atau berkolaborasi untuk membongkar kasus yang ia terlibat di dalamnya, serta membayar lunas denda dan uang pengganti. Sayangnya, MA mencabut syarat remisi ketat itu pada Oktober 2021 melalui putusan perkara nomor: 28 P/HUM/2021, yang diketok pada 28 Oktober 2021. Sehingga, semua terpidana kasus kejahatan berat berhak mendapatkan remisi dan tak perlu lagi menjadi justice collaborator.
Mantan Penyidik KPK yang kini menjabat sebagai Ketua Lembaga IM57+ Institute, Lakso Anindito menyatakan pembebasan bersyarat untuk Setnov usai mendapatkan remisi adalah kemunduran serius dalam komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Terlebih, kebijakan tersebut dikeluarkan setelah pemberian amnesti bagi mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara dugaan korupsi Harun Masiku. Pembebasan bersyarat bagi Setnov menunjukkan hukuman bagi koruptor semakin ringan. Hal ini dapat menjadi preseden buruk karena pemerintah mengendor dalam upaya memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Kondisi ini akan bertambah buruk jika dibiarkan. Efek jera akan hilang karena koruptor akan mendapatkan kelonggaran hukuman. Malah akhirnya membuka peluang yang lebih besar terhadap lahirnya korupsi-korupsi baru karena hukuman yang ringan.
Penegakan hukum yang lemah terhadap koruptor akan membuat masyarakat berpotensi semakin apatis terhadap sistem hukum yang berlaku. Hukum yang tidak lagi berpihak pada keadilan membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum semakin lemah.
Pembebasan bersyarat Setnov mendapat sorotan yang cukup masif dari media. Selama 16–20 Agustus 2025, Newstensity (alat media monitoring berbasis big data) menangkap ada 2.142 berita yang mengandung kata kunci “Setya Novanto” dan “bebas”. Puncak volume pemberitaan terjadi pada 18 Agustus 2025 dengan 870 berita. Lonjakan ini wajar mengingat momentum bebas bersyarat Setnov terjadi pada 16 Agustus 2025 yang kemudian direspons luas oleh media secara berantai. Hari-hari setelahnya memperlihatkan tren penurunan, yang menandakan isu tersebut mengalami perputaran yang cepat.
Suara.com menjadi media teratas yang paling banyak memberitakan isu Setya Novanto bebas bersyarat dengan 48 berita. Kompas.com dan tribunnews.com menyusul dengan masing-masing menerbitkan dengan 46 dan 43 artikel. Daftar 10 media teratas dipenuhi oleh media berbasis online yang berorientasi pada kecepatan update. Hal ini memperlihatkan bahwa isu ini digerakkan oleh media online yang dapat menjangkau audiens luas dan dibarengi dengan update yang cepat.
Tangkapan Socindex (alat media sosial monitoring berbasis big data) melalui kata kunci “Setnov” atau “Setya Novanto” di media sosial X menunjukkan adanya aktivitas yang cukup tinggi terhadap kata kunci tersebut. Total ada 8.207 engagement, 1.792 talk, dan 5.171 applause. Terdapat 1,1 ribu kiriman yang dibuat oleh 673 akun. Peningkatan audience reach (227 ribu) memperlihatkan percakapan ini memiliki jangkauan yang cukup luas.
Grafik engagement menunjukkan lonjakan sangat tajam pada 17 Agustus 2025 dengan puncak interaksi mencapai 3.541 engagement. Setelah puncak tersebut, engagement menurun pada 18 Agustus dan terus merosot hingga 20 Agustus, menandakan isu ini cepat memicu reaksi publik dan cepat pula mereda.
Mayoritas percakapan di X terkait kata kunci “setnov” atau “setya novanto” berasal dari akun manusia (435 post). Namun, kontribusi akun cyborg (241 post) dan robot (198 post) juga cukup banyak yang mencakup hampir setengah dari total percakapan. Artinya, meskipun perbincangan masih didominasi oleh pengguna asli, terdapat indikasi kuat bahwa sebagian besar percakapan juga diperkuat oleh aktivitas otomatis atau semi-otomatis.
Daftar cuitan teratas didominasi oleh akun media online. Yang teratas ada akun Kompas.com (447 likes), diikuti oleh CNN Indonesia dan Kumparan (296 likes), serta Tempo (265 likes). Hal ini memperlihatkan bahwa topik kebebasan bersyarat Setnov dianggap penting dan kontroversial memicu engagement cukup tinggi.
Di sisi lain, daftar cuitan teratas berdasarkan jumlah likes terbanyak yang semuanya berasal dari akun portal berita online menunjukkan bahwa percakapan soal Setya Novanto di X dilatari kepentingan penyebaran berita, alih-alih opini personal. Tidak adanya akun individu di daftar teratas pun menandakan bahwa pembicaraan topik tersebut belum dimonopoli influencer atau aktivis X.
Kasus bebas bersyarat Setya Novanto memperlihatkan dilema besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Secara hukum, ia memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi, tetapi moral publik mempertanyakan keadilan dan efek jeranya. Pemerintah mempertaruhkan kepercayaan masyarakat dengan memberi potongan hukuman bagi koruptor. Jika negara tidak memperkuat regulasi bagi kejahatan luar biasa, maka pemberian remisi hanya akan dianggap kompromi terhadap korupsi. Pada akhirnya, hal ini berpotensi melemahkan legitimasi hukum sekaligus memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
Penulis: Indra Buwana (Jangkara), Ilustrasi: Aan K. Riyadi
Riuh suasana Pasar Gamping, DI Yogyakarta sudah mulai berkurang pagi itu. Beberapa los tampak kosong ditinggal pulang para pemiliknya yang…
Jakarta mendadak riuh pada 25 Agustus saat aksi masa yang menamakan diri “Revolusi Rakyat Indonesia” memadati halaman gedung DPR/MPR RI….
Program Kabinet Merah Putih tidak pernah gagal untuk menarik perhatian masyarakat. Salah satunya proyek penulisan ulang sejarah yang digagas oleh…
Awal Agustus 2025 menjadi bulan yang panas di Kabupaten Pati. Bukan karena suhu udara, tapi karena tensi politik yang meledak…
Film animasi Merah Putih: One for All diluncurkan pada bulan Agustus 2025, bersamaan dengan perayaan HUT ke-80 Indonesia dengan harapan…
Perdebatan mengenai kehadiran sound horeg atau sound karnaval muncul di tengah masyarakat, terutama setelah adanya fatwa haram terhadap sound horeg…
Di era digital, jutaan artikel, video, unggahan media sosial dan siaran berita terbit setiap hari. Organisasi, pemerintah dan perusahaan tidak…
Masalah keamanan data pribadi kembali menjadi sorotan di Tanah Air. Setelah masalah kebocoran data, kali ini sorotan publik mengarah pada…
Dalam beberapa dekade terakhir, kesadaran akan pentingnya keberlanjutan telah mengubah cara perusahaan dan investor melihat kinerja bisnis. Lingkungan hidup yang…
Di siang hari yang cukup terik pada Jumat, 18 Juli 2025, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong memasuki…