QRIS, dari Pasar Tradisional ke Kancah Global
Riuh suasana Pasar Gamping, DI Yogyakarta sudah mulai berkurang pagi itu. Beberapa los tampak kosong ditinggal pulang para pemiliknya yang…
Kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat operator telekomunikasi yang baru saja diteken memicu perdebatan publik. Kerja sama tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran hak privasi dan perlindungan data pribadi.
MoU Kejagung diteken pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan melibatkan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, kerja sama ini bertujuan memperkuat efektivitas penegakan hukum melalui pemanfaatan data dan informasi telekomunikasi, termasuk penyadapan dan penyediaan rekaman percakapan.
Namun, niat baik Kejagung tersebu memunculkan pertanyaan tentang akuntabilitas, transparansi, dan payung hukum yang mengatur kerja sama ini. Kekhawatiran utama muncul dari potensi penyalahgunaan kewenangan, praktik pengawasan massal, serta absennya regulasi penyadapan yang tegas dan komprehensif. Keprihatinan tersebut disuarakan oleh para pengamat dan juga aktivis media sosial.
Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia mewanti-wanti potensi pelanggaran terhadap data pribadi warga negara yang bisa terjadi jika kerja sama ini tidak dijalankan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Menurutnya, penegakan hukum memang penting, akan tetapi Kejaksaan tetap harus menghormati hak atas perlindungan data pribadi yang merupakan hak konstitusional. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, termasuk dalam kerja sama dengan pelaku industri.
Lebih lanjut, Puan mengingatkan bahwa kemajuan teknologi jangan sampai menjadi alat untuk melakukan pengawasan sewenang-wenang yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi hukum hanya akan tumbuh jika masyarakat merasa negara bertindak sesuai koridor hukum. DPR, katanya, akan terus mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam sistem penegakan hukum agar tetap sejalan dengan nilai-nilai konstitusional dan etika publik.
Secara teknis, kerja sama ini disebut akan digunakan untuk membantu pelacakan buronan, mengumpulkan informasi pendukung perkara, dan menggali bukti yang bersifat rahasia. Kejagung bahkan menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari UU No. 11 Tahun 2021 yang merevisi UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004. Khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
Namun, kerja sama ini mendapatkan sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang menilai langkah tersebut berisiko tinggi terhadap hak privasi warga. Koalisi yang terdiri dari beberapa lembaga seperti Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, ICJR, dan lainnya, menyebut bahwa kerja sama penyadapan tersebut berpotensi melanggar hukum dan konstitusi.
Wahyudi Djafar, Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, menegaskan bahwa tindakan penyadapan yang melibatkan operator telekomunikasi berpotensi melanggar Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang secara jelas melarang siapapun menyadap informasi dalam jaringan telekomunikasi tanpa dasar hukum yang sah.
Ia juga mengingatkan bahwa hak atas privasi dilindungi oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dan bahwa UU Kejaksaan yang dijadikan dasar MoU sebenarnya juga membatasi kewenangan penyadapan hanya jika ada aturan hukum khusus yang mengaturnya, serta hanya untuk penanganan tindak pidana.
Wahyudi menjelaskan bahwa agar penyadapan dianggap sah menurut hukum, harus ada izin dari otoritas resmi—biasanya Ketua Pengadilan, batas waktu penyadapan yang jelas, pengaturan siapa saja yang boleh mengakses data hasil penyadapan, serta perlindungan terhadap materi yang disadap. Sementara, semua aspek penting tersebut tidak terlihat di dalam isi MoU antara Kejagung dan para operator.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Kejaksaan membatalkan MoU tersebut. Selain melanggar UU Telekomunikasi, isi kesepakatan itu juga dianggap bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata—khususnya terkait causa (tujuan perjanjian) yang tidak boleh melanggar hukum yang berlaku.
Selain itu, Wahyudi juga mempertanyakan posisi Kejaksaan dalam kerja sama ini, apakah berada dalam kerangka intelijen negara atau penegakan hukum. Menurutnya, kedua skema memiliki batasan hukum yang berbeda. Jika mengacu pada UU Intelijen Negara, setiap tindakan penyadapan bahkan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri apabila ingin dijadikan alat bukti di pengadilan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, mengungkapkan keprihatinannya atas kurangnya transparansi dan landasan hukum yang jelas dalam kerja sama antara Kejaksaan dan penyedia layanan telekomunikasi (provider) terkait penyadapan.
Menurut Nenden, kekhawatiran warga terkait penyadapan sewenang-wenang dan pelanggaran privasi merupakan hal yang sangat valid. Ia menyoroti bahwa dokumen nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan para provider belum pernah dibuka ke publik, bahkan dirinya sendiri belum mendapatkan akses terhadap dokumen tersebut.
Lebih lanjut, SafeNet menyoroti absennya regulasi komprehensif mengenai penyadapan di Indonesia. Nenden menilai, perlu segera disusun undang-undang penyadapan yang mengatur secara rinci tentang siapa yang berwenang melakukan penyadapan, mekanisme, perizinan, hingga proses banding jika terjadi pelanggaran.
Hingga kini, Indonesia tidak memiliki undang‑undang tunggal yang mengatur penyadapan. Selama ini, regulasi soal penyadapan di Indonesia masih sangat Fragmented, tersebar di lebih dari 12 regulasi seperti UU Telekomunikasi, UU ITE, UU KPK. Namun, pengaturan tersebut belum terintegrasi dan rentan tumpang tindih. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penyadapan hanya sah apabila diatur melalui undang-undang khusus, bukan sekadar perjanjian atau aturan turunannya.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 5/PUU‑VIII/2010 dan No. 20/PUU‑XIV/2016 telah memerintahkan pembentukan UU khusus tentang penyadapan. Namun, instruksi ini belum ditindaklanjuti oleh pemerintah atau DPR. RUU Penyadapan sejatinya telah masuk Prolegnas sejak 2017, akan tetapi hingga hari ini, Juli 2025 RUU tersebut masih mandek.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menegaskan bahwa Pasal 30C UU Kejaksaan (UU No. 11/2021) menyatakan penyadapan oleh Kejaksaan hanya boleh dilakukan setelah UU Penyadapan diberlakukan. Namun, hingga saat ini legislasinya belum ada. Ia pun mengingatkan bahwa MoU Kejaksaan–operator tidak bisa dijalankan sebelum payung hukum khusus tersedia.
Sementara itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) melalui Pujiyono Suwadi mendorong agar UU Penyadapan segera dibahas dan disahkan. Sampai UU itu hadir, Kejaksaan perlu menyusun pedoman internal (SOP teknis penyadapan) dan menerapkan pengawasan internal agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Menanggapi kritik tersebut, Kejagung melalui Kepala Penerangan Hukum Harli Siregar menegaskan bahwa apa yang dilakukan bukan pelanggaran privasi, melainkan bagian dari operasi hukum yang sah dan telah diatur dalam UU ITE Pasal 31 ayat 3. Dengan memberi dasar hukum yang tepat, Kejagung menekankan tindakan tersebut hanya dilakukan saat penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap buronan atau tersangka, dan tidak berjalan sembarangan.
Harli menegaskan pula bahwa setiap permintaan data dilatarbelakangi oleh urgensi hukum, biasanya saat Kejagung tengah mengejar buronan atau tersangka dan selalu disertai dengan kajian kebutuhan sebelumnya. Oleh karena itu, ia memastikan MoU tersebut tidak membuka ruang untuk pengawasan massal atau penyadapan sembarangan.
Kerja sama Kejagung dengan operator seluler terkait dengan penyadapan mendapatkan pembahasan yang cukup luas di media massa baik online, cetak, maupun elektronik. Dengan menggunakan Newstensity, Jangkara Data Lab memantau pemberitaan terkait isu menggunakan keyword “Penyadapan”, “Operator Seluler”, dan “Kejaksaan Agung”. Selama pemantauan 24 Juni – 02 Juli 2025. Terpantau ada 457 pemberitaan.
Grafik 1. Lini masa pemberitaan topik “MoU Kejaksaan Agung dengan Operator Seluler” periode 24 Juni – 2 Juli 2025 (sumber: Newstensity)
Pada 24 Juni 2025, volume pemberitaan terlihat masih rendah. Peningkatan pemberitaan mulai terlihat di tanggal 25 Juni 2025, sehari setelah Kejagung menandatangani MoU dengan operator seluler. Dan pemberitaan mengalami puncaknya pada tanggal 27 Juni 2025 dipengaruhi oleh tanggapan dan kritikan dari Ketua DPR RI, Anggota DPR, serta pengamat dan aktivis hak digital.
Grafik 2. Top media pemberitaan topik “MoU Kejaksaan Agung dengan Operator Seluler” periode 24 Juni – 2 Juli 2025 (sumber: Newstensity)
Viva.co.id menjadi media paling banyak memberitakan MoU penyadapan Kejagung dengan operator seluler dengan 12 pemberitaan. Disusul Elshinta FM, jakarta365.net dan kompas.com masing-masing dengan 8 pemberitaan.
Grafik 3. Entitas pemberitaan topik “MoU Kejaksaan Agung dengan Operator Seluler” periode 24 Juni – 2 Juli 2025 (sumber: Newstensity)
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjadi entitas paling banyak disebut dalam pemberitaan. Disusul oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kepala Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Berbeda dengan media massa, Kerja sama antara Kejagung dan operator seluler terkait penyadapan ternyata belum menjadi sorotan utama di media sosial X. Menurut hasil pemantauan Jangkara Data Lab menggunakan platform Socindex, percakapan dengan kata kunci “penyadapan”, “operator seluler”, dan “Kejaksaan Agung” selama periode 24 Juni–2 Juli 2025. Selama pantauan, Socindex memperlihatkan ada 159 talk atau percakapan. Jumlah cuitan tersebut meraup 731 engagement, 441 applause, 2.327.926 audience, dan berpotensi untuk lewat di linimasa 32 juta akun (buzz reach).
Grafik 4. Statistik X terkait isu “MoU Penyadapan Kejaksaan Agung dengan Operator Seluler” periode 24 Juni – 2 Juli 2025. (Sumber : Socindex)
Grafik 5. Lini masa percakapan X terkait isu “MoU Penyadapan Kejaksaan Agung dengan Operator Seluler” periode 24 Juni – 2 Juli 2025. (Sumber : Socindex)
Percakapan di media sosial X mencapai puncaknya pada 27 Juni 2025. Dengan topik yang banyak dibicarakan terkait respons Ketua DPR RI dan anggota DPR terhadap MoU penyadapan Kejagung dengan operator seluler.
Grafik 6. Sentimen percakapan X terkait isu “MoU Penyadapan Kejaksaan Agung dengan Operator Seluler” periode 24 Juni – 2 Juli 2025. (Sumber : Socindex)
Sentimen warganet terhadap isu MoU penyadapan Kejagung dengan operator seluler di dominasi oleh sentimen negatif. Dari grafik sentimen percakapan Socindex, cuitan negatif terus mengalami kenaikan mulai tanggal 25 Juni hingga tanggal 27 Juni 2025. Mayoritas sentimen negatif dari warganet memprotes MoU penyadapan karena dianggap mengancam privasi, tidak memiliki landasan hukum yang kuat, dan berpotensi disalahgunakan. Sementara sentimen positif terkait dengan apresiasi warganet terhadap respons Ketua DPR RI Puan Maharani yang mewanti-wanti Kejagung soal potensi pelanggaran terhadap data pribadi warga negara.
Gambar 1. Tangkapan layar cuitan warganet soal kritik “MoU Penyadapan Kejaksaan Agung dengan operator seluler” periode 24 Juni – 2 Juli 2025.(Sumber : Socindex)
Kerja sama penyadapan antara Kejagung dan operator telekomunikasi memang ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum. Namun, tanpa payung hukum yang kokoh, langkah tersebut justru membuka ruang bagi pelanggaran privasi. Ketiadaan UU Penyadapan yang komprehensif memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi hak konstitusional warga. Kehadiran undang-undang penyadapan yang komprehensif seharusnya menjadi prasyarat, bukan menyusul setelah kerja sama dilaksanakan. Penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak-hak konstitusional warga. Selama regulasi belum ditegakkan secara utuh, segala bentuk penyadapan atas nama hukum tetap patut dipertanyakan secara kritis.
Penulis: Catur Noviantoro (jangkara.id), Ilustrasi: Aan K. Riyadi
Riuh suasana Pasar Gamping, DI Yogyakarta sudah mulai berkurang pagi itu. Beberapa los tampak kosong ditinggal pulang para pemiliknya yang…
Jakarta mendadak riuh pada 25 Agustus saat aksi masa yang menamakan diri “Revolusi Rakyat Indonesia” memadati halaman gedung DPR/MPR RI….
Program Kabinet Merah Putih tidak pernah gagal untuk menarik perhatian masyarakat. Salah satunya proyek penulisan ulang sejarah yang digagas oleh…
Tanggal 17 Agustus yang merupakan Hari Ulang Tahun RI menjadi hari yang menggembirakan bagi seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali para…
Awal Agustus 2025 menjadi bulan yang panas di Kabupaten Pati. Bukan karena suhu udara, tapi karena tensi politik yang meledak…
Film animasi Merah Putih: One for All diluncurkan pada bulan Agustus 2025, bersamaan dengan perayaan HUT ke-80 Indonesia dengan harapan…
Perdebatan mengenai kehadiran sound horeg atau sound karnaval muncul di tengah masyarakat, terutama setelah adanya fatwa haram terhadap sound horeg…
Di era digital, jutaan artikel, video, unggahan media sosial dan siaran berita terbit setiap hari. Organisasi, pemerintah dan perusahaan tidak…
Masalah keamanan data pribadi kembali menjadi sorotan di Tanah Air. Setelah masalah kebocoran data, kali ini sorotan publik mengarah pada…
Dalam beberapa dekade terakhir, kesadaran akan pentingnya keberlanjutan telah mengubah cara perusahaan dan investor melihat kinerja bisnis. Lingkungan hidup yang…