Preloader
Binokular Hubungi Kami
Testimoni

Rumah Subsidi Mungil: Antara Aksesibilitas dan Kelayakan

Lippo Group menampilkan usulan konsep rumah subsidi di Lobby Nobu Bank, Plaza Semanggi, Jakarta. Lippo Group memberikan dua mock up tipe rumah subsidi, yakni Tipe 1 Kamar Tidur dengan Luas Tanah 25 meter2 dan Luas Bangunan 14 meter2. Tipe 2 Kamar tidur memiliki Luas Tanah 26,3 meter2 dan Luas Bangunan 23.4 meter2.

Bangunan rumah subsidi tersebut direncanakan akan dibangun menggunakan struktur beton bertulang. Lantai rumah yang meliputi teras, lantai utama, kamar tidur dan kamar mandi menggunakan lantai keramik, sedangkan carport akan di-cor beton. Bata ringan menjadi bahan yang digunakan untuk dinding bangunan. Plafon rumah secara penuh menggunakan bahan gypsum, khusus untuk kamar mandi menggunakan gypsum yang tahan air. Meskipun bertitel rumah subsidi, namun sanitair yang disediakan terbilang cukup lengkap, meliputi closet duduk, wastafel, shower dan kran, meja dapur, dan sink. Sedangkan untuk kusen pintu dan jendela menggunakan aluminium.


Draf Keputusan Menteri PKP tentang Rumah Subsidi

Munculnya usulan konsep rumah subsidi dari Lippo Group ini bukan tanpa sebab. Hal ini merupakan respons terhadap rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memperkecil batas minimal rumah subsidi dengan penerbitan regulasi baru.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan sedang menyusun aturan tentang perubahan ukuran rumah subsidi yang minimalis. Perubahan tersebut akan melibatkan masukan dari publik sebelum nantinya disahkan. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, pada 31 Mei 2025 menyatakan bahwa finalisasi perubahan regulasi ditargetkan rampung pasca konsultasi publik yang terbuka. Ini dilakukan demi memastikan inovasi rumah subsidi tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa penyesuaian terhadap sejumlah regulasi sebelumnya akan dilakukan.

Dalam draf perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor –/KPTS/M/2025, ada pengurangan batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Secara spesifik, batasan minimal luas tanah akan berkurang signifikan dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Demikian pula, batasan minimal luas bangunan akan menyusut dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Meskipun ada pengurangan pada batas minimal, batasan maksimal luas rumah subsidi tetap tidak berubah. Luas tanah maksimal masih 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.

Sejumlah asosiasi pengembang perumahan menyuarakan kritik terkait aspek kelayakan hunian seiring rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mengurangi batasan minimal luas rumah subsidi. Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, menjelaskan bahwa pengurangan batas minimal luas rumah subsidi ini kemungkinan besar berkaitan dengan keterbatasan lahan, mahalnya harga tanah, dan upaya untuk menjaga keterjangkauan masyarakat terhadap hunian. Meskipun demikian, Joko Suranto menekankan pentingnya tetap memperhatikan kelayakan rumah, terutama dari segi luas hunian yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dan kenyamanan ruang gerak penghuni.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menyatakan bahwa rumah subsidi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. Menurut Junaidi, kriteria luasan tersebut dapat memicu kekumuhan dan dianggap tidak sehat karena kurang dari 9 meter persegi per jiwa. Ia juga menyoroti bahwa pemilik akan kesulitan untuk memperluas bangunan, sehingga tidak layak bagi keluarga yang memiliki keturunan. Hal ini membuat rumah subsidi tersebut hanya akan menjadi hunian sementara, bukan rumah masa depan. Oleh karena itu, Junaidi berpendapat bahwa ketentuan batas minimal luas rumah subsidi dalam draf aturan terbaru Kementerian PKP hanya cocok diterapkan di kota-kota besar. Sementara itu, untuk wilayah di luar daerah metropolitan, ia menyarankan agar tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Sementara itu, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Bonny Z. Minang, menegaskan bahwa rumusan draf tersebut bukan berasal dari usulan Satgas. Bonny bahkan mengaku bahwa rencana untuk memperkecil luas lahan rumah subsidi tersebut belum dikoordinasikan secara langsung dengan pihak Satgas.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan penjelasan terkait perdebatan mengenai wacana pengurangan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi. Kebijakan ini disebut bertujuan untuk memperluas cakupan penyaluran rumah bagi masyarakat. Maruarar menekankan bahwa draf peraturan tersebut disusun dengan prinsip utama mendorong pembangunan rumah subsidi di wilayah perkotaan yang menghadapi keterbatasan lahan. Pengurangan luas ini dinilai akan memungkinkan lebih banyak masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari program rumah subsidi. Ia juga meyakini bahwa konsumen tidak akan dirugikan, mengingat mereka tetap memiliki kebebasan untuk memilih properti yang sesuai dengan preferensi mereka.

Menurutnya, luas yang lebih ringkas ini sejalan dengan keterbatasan lahan dan kebutuhan saat ini. Dengan desain yang tepat, rumah subsidi meskipun berukuran lebih kecil, tetap dapat dibangun secara bertingkat dan disesuaikan dengan kebutuhan calon penghuni. Pihaknya mengaku sangat terbuka terhadap berbagai masukan terkait draf Peraturan Menteri PKP ini. Adanya saran dan kritik diharapkan dapat membuat pembahasan regulasi menjadi lebih transparan dan melibatkan partisipasi berbagai pihak.


Mock Up Rumah Subsidi Lippo Group

Pada 12 Juni 2025, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melakukan peninjauan langsung terhadap usulan konsep rumah subsidi yang diajukan oleh Lippo Group di Plaza Semanggi, Jakarta. Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian PKP dalam mengevaluasi berbagai inovasi hunian terjangkau bagi masyarakat. Pada kesempatan itu, Menteri PKP Maruarar Sirait ditemani CEO Lippo Group, James Riady, Pengembang Senior Totok Lusida dan Endang Kawidjaja, serta perwakilan asosiasi pengembang.

Lippo Group menawarkan 2 tipe rumah, yakni Tipe 1 Kamar Tidur dengan Luas Tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) dan Luas Bangunan 14 meter persegi. Tipe 2 Kamar tidur memiliki Luas Tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter) dan Luas Bangunan 23.4 meter persegi. Tipe 1 kamar tidur ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 100 juta. Rumah dengan harga paling rendah disebut memiliki cicilan Rp 600 ribu per bulan dengan Bunga yang flat.

Konsep rumah subsidi yang diusulkan oleh Lippo Group rencananya akan dibangun di beberapa kawasan sekitar perkotaan, termasuk Bodetabek dan kota-kota besar lainnya. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa sejumlah pengembang lain juga telah menunjukkan minat untuk menggarap rumah subsidi dengan konsep serupa dari Lippo Group.

Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni SNI‑03‑1733‑2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan, luas minimal rumah tinggal adalah 36 m², atau 9 m² per orang (dengan asumsi keluarga inti 4 berjumlah orang). Berdasarkan standar tersebut, mock up rumah dari Lippo Group tidak memenuhi standar tersebut. Begitu pun luasan rumah pada draf revisi aturan Menteri PKP yang Tengah beredar. Hal ini juga menjadi pembahasan di antara warganet di media sosial.


Respons Warganet di Media Sosial

Rencana Pemerintah mengubah peraturan luas rumah subsidi menjadi semakin kecil menarik banyak tanggapan dari berbagai pihak, begitu pun dari warganet di media sosial. Kehadiran mock up rumah subsidi dari Lippo Group juga semakin menambah banyaknya volume perbincangan warganet di media sosial berkaitan dengan rumah subsidi.

Grafik 1. Volume Perbincangan terkait Rumah Subsidi di Media Sosial

Dengan menggunakan kata kunci “rumah subsidi”, “rumah 14 meter” dan “rumah 18 meter” pada tools Social Media Listening, Socindex, diperoleh data sebanyak 36.677 perbincangan pada 31 Mei – 24 Juni 2025. Jumlah perbincangan tersebut meraih engagement yang cukup besar yaitu 17.444.301, dengan potential audience mencapai 41.291.677.

Grafik 2. Tren Perbincangan Harian terkait Rumah Subsidi di Media Sosial

Perbincangan terkait rumah subsidi mencapai puncaknya di media sosial yakni pada 15 Juni 2025. Hal ini terjadi setelah ramainya pemberitaan maupun unggahan di media sosial yang memberikan tanggapan maupun review  terhadap mock up rumah subsidi dari Lippo Group.

Gambar 3. Tangkapan Layar Unggahan Instagram @biasalahanakmuda

Salah satu unggahan terkait rumah subsidi yang viral di media sosial berasal dari akun Instagram @biasalahanakmuda yang memiliki 569.819 followers. Unggahan berupa video yang diunggah pada 14 Juni 2025 hingga saat tulisan ini ditulis, telah dilihat sebanyak 9,2 juta kali. Jumlah tersebut terbilang cukup fantastis jika dibandingkan dengan jumlah followers yang dimiliki oleh akun tersebut. Selain itu, unggahan ini berhasil mendapatkan 307.047 engagement. Akun ini mengunjungi langsung mock up rumah subsidi Lippo Group dan merekam bagaimana bentuk, layout dan isi dari mock up tersebut dengan pembawaan naratornya yang terkesan agak menyindir. Kolom komentar dari unggahan ini cukup banyak diisi oleh komentar warganet yang memberikan sindiran dan kritik terhadap mock up rumah tersebut.

Gambar 4. Sentimen Perbincangan Rumah Subsidi di Media Sosial

Sentimen perbincangan dari warganet mengenai rumah subsidi di media sosial didominasi oleh sentimen netral. Hal ini berasal dari warganet yang membagikan berita dan gambar dari mock up rumah subsidi Lippo Group dan membuka diskusi dengan warganet lainnya mengenai desain dan layout dari rumah tersebut.

Gambar 5. Perbincangan Rumah Subsidi di Media Sosial

Sentimen negatif cukup banyak ditemukan dengan berbagai macam kritik di dalamnya, seperti luas rumah yang dinilai terlalu sempit, tidak terdapat ruang untuk melaksanakan ibadah, kritik soal letak kamar mandi, penempatan ruang yang terkesan dipaksakan, space untuk lemari yang terlalu kecil, hingga warganet yang merasa rumah ini seharusnya ditempati oleh pejabat saja.

Gambar 6. Perbincangan Positif Rumah Subsidi di Media Sosial

Sementara itu, sentimen positif berasal dari unggahan lain terkait rumah subsidi, yakni mengenai ketersediaan anggaran negara untuk 350 ribu unit rumah subsidi pada tahun ini. Unggahan-unggahan tersebut disampaikan beberapa akun media sosial pada platform X, dengan menggunakan tagar #RumahUntukRakyat.


Epilog

Rumah merupakan kebutuhan primer bagi setiap individu, setara dengan pangan dan sandang. Fungsinya tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga fundamental untuk pemenuhan kebutuhan dasar manusia, termasuk rasa aman, nyaman, serta sebagai pusat interaksi sosial dan pengembangan diri. Tidak dipungkiri bahwa dampak dari pertumbuhan penduduk menyebabkan kebutuhan akan lahan dan hunian untuk tempat tinggal juga semakin meningkat. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan rumah bagi Masyarakat, terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, Pemerintah dinilai perlu untuk tetap mempertimbangkan rumah yang  layak huni dengan menyediakan akses terhadap air bersih, sanitasi yang memadai, dan luasan tempat tinggal yang cukup untuk mendukung kehidupan yang sehat.



Penulis: Danu Setio Wihananto (Socindex)

AnalisisLainnya

QRIS, dari Pasar Tradisional ke Kancah Global

Riuh suasana Pasar Gamping, DI Yogyakarta sudah mulai berkurang pagi itu. Beberapa los tampak kosong ditinggal pulang para pemiliknya yang…

Riuh Demo, Ricuh Massa, dan Krisis Representasi

Jakarta mendadak riuh pada 25 Agustus saat aksi masa yang menamakan diri “Revolusi Rakyat Indonesia” memadati halaman gedung DPR/MPR RI….

Penulisan Ulang Sejarah di Mata Publik: Pembaruan atau Pengaburan Fakta?

Program Kabinet Merah Putih tidak pernah gagal untuk menarik perhatian masyarakat. Salah satunya proyek penulisan ulang sejarah yang digagas oleh…

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Komitmen Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Tanggal 17 Agustus yang merupakan Hari Ulang Tahun RI menjadi hari yang menggembirakan bagi seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali para…

Sudewo dan Badai Politik di Pati: Dari Kenaikan PBB hingga Aksi Massa

Awal Agustus 2025 menjadi bulan yang panas di Kabupaten Pati. Bukan karena suhu udara, tapi karena tensi politik yang meledak…

Merah Putih: One for All; Nasionalisme Setengah Matang

Film animasi Merah Putih: One for All diluncurkan pada bulan Agustus 2025, bersamaan dengan perayaan HUT ke-80 Indonesia dengan harapan…

Fenomena Sound Horeg: Dari Echo Chamber ke Insight Chamber via Media Monitoring

Perdebatan mengenai kehadiran sound horeg atau sound karnaval muncul di tengah masyarakat, terutama setelah adanya fatwa haram terhadap sound horeg…

Media Monitoring: Definisi, Manfaat dan Solusi dari Binokular Media Utama

Di era digital, jutaan artikel, video, unggahan media sosial dan siaran berita terbit setiap hari. Organisasi, pemerintah dan perusahaan tidak…

Ilustrasi satir presiden Prabowo Subianto sedang mengirim file berjudul “Data Penduduk Indonesia.xlsx” ke ponsel Donald Trump, menggambarkan isu keamanan data dalam konteks pengawasan media dan sosial.

Risiko Kedaulatan Digital di Balik Kesepakatan Perdagangan RI-AS

Masalah keamanan data pribadi kembali menjadi sorotan di Tanah Air. Setelah masalah kebocoran data, kali ini sorotan publik mengarah pada…

Ilustrasi tangan menyusun balok huruf ESG (Environmental, Social, Governance) secara bertahap, menggambarkan proses membangun fondasi keberlanjutan yang stabil.

Memahami ESG: Pengertian, Fungsi, dan Praktik Media Monitoring di Dalamnya

Dalam beberapa dekade terakhir, kesadaran akan pentingnya keberlanjutan telah mengubah cara perusahaan dan investor melihat kinerja bisnis. Lingkungan hidup yang…