Bapak Michael Kusuma Head Of Investor Relations Sampoerna Agro
“Binokular mempermudah kami dalam memperoleh akses informasi/berita yang up-to-date. Laporan monitoringnya cukup komprehensif dan customizable serta fiturnya sangat berguna seperti news archive searching. Ragam layanan memungkinkan setiap personnel dengan tingkat mobilitas yang cukup tinggi untuk mengakses website/newletters/sms alert”
Bapak Arif Haryanto Corporate Communication Department PT Angkasa Pura I (Persero)
“Binokular adalah sebuah solusi cerdas! Memantau media yang tersebar di 13 daerah di kawasan tengah hingga timur Indonesia dimana bandara Angkasa Pura I berada menjadi mudah dan cepat dengan Binokular. Tingkat akurasi dan relevansi berita yang di-capture patut diacungi jempol. Fasilitas web service Binokular yang lengkap dan user friendly menjadikan pencarian dokumentasi berita menjadi lebih mudah. Binokular juga membantu kami dalam merespon dengan cepat setiap berita negatif yang muncul dengan layanan SMS alert-nya. Salut untuk semua inovasi ini, Binokular!”
Ibu Miranti Hadisusilo Corporate Secretary & Legal Director PT Matahari Department Store Tbk
“Binokular sangat membantu kami dalam melakukan media monitoring, baik untuk berita berkaitan dengan perusahaan, industri dan kompetitor. Informasi up to date itu perlu untuk melakukan analisa pasar dan dapat segera melakukan respon apabila dibutuhkan.”
Bapak Eko Harmonsyah PSHM Bank Indonesia
“Pekerjaan monitoring media menjadi lebih mudah dengan Binokular. Informasi yang diperlukan bisa dicari dengan cepat dan akurat dengan search engine-nya. Tampilan juga cukup user-friendly. Tapi yang paling penting adalah layanan yang responsif dan proaktif dari jajaran Binokular sangat membantu.”
Jakarta— Pemberlakuan tiga aturan hukum pidana baru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. sejak tanggal 2 Januari 2026, merupakan sebuah momen transformasi hukum yang signifikan di Indonesia.
Filsuf hukum Lon L. Fuller dalam bukunya The Morality of Law, menjelaskan bahwa hukum yang baik harus memenuhi delapan prinsip “inner morality,” termasuk kejelasan (clarity), tidak adanya kontradiksi, kemungkinan untuk dipatuhi, dan kestabilan maknanya. Disebut demikian karena hukum—sebagai sebuah sistem normatif—hanya akan berfungsi efektif jika memiliki legitimasi sosial, yakni pengakuan dan penerimaan dari masyarakat yang diaturnya. Oleh karena itu, proses awal pemberlakuannya menjadi periode kritis utuk mengamati berbagai pemangku kepentingan (negara, media, dan publik) memahami, membingkai dan merespon perubahan tersebut.
Menggunakan alat kerja big data analytics, PT Binokular Media Utama (“Binokular”) menelusuri aliran informasi yang diproduksi media massa (pers) dan percakapan publik di media sosial. Selama rentang waktu 2 Januari 2026 hingga 15 Januari 2026, riset ini memetakan sorotan berita, struktur jaringan aktor dalam pemberitaan dan dengungan social media terkait respon publik terhadap pemberlakuan regulasi tersebut.
Penelitian ini bersifat eksploratif-deskriptif, bertujuan memberikan peta awal (baseline) wacana publik dalam 14 hari pertama pemberlakuan. Metode yang digunakan mencakup analisis kuantitatif (share of voice dan sentiment), analisis framing (pembingkaian isu) dan analisis jaringan sosial (Social Network Analysis) untuk memetakan hubungan antar-aktor dalam pemberitaan.
Pemerintah sebagai Pusat Wacana di Media Massa
Dalam kurun pemantauan 2–15 Januari 2026, teridentifikasi 10.972 artikel dari media massa online, cetak, dan elektronik yang membahas KUHP dan KUHAP Baru. Puncak pemberitaan terjadi pada 6 Januari 2026, yang mana fokus utama pemberitaan tertuju pada Risiko Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Isu ini menyentuh inti relasi negara-warga negara dalam demokrasi. Media massa cenderung membingkai pasal ini dengan potensi abuse of power untuk membungkam kritik. Isu lain yang disorot adalah Sejumlah Pasal Kontroversial sekaligus memperkuat narasi bahwa masalah KUHP Baru bukan hanya pada satu atau dua pasal tetapi merupakan kekurangan sistemik karena melibatkan banyak klausul. Sementara top isu ketiga Mahkamah Konstitusi (MK) Terima Puluhan Gugatan menjadi titik balik krusial yang mencerminkan prinsip check and balance.
“Ini mencerminkan prinsip perimbangan dalam jurnalisme. Ketika eksekutif dan lelgislatif dianggap menghasilkan produk bermasalah, harapan publik dialihkan ke lembaga yudikatif (MK). Apalagi Wamenkum Edwar Omar Sharif menyebut bahwa kita ikuti saja prosesnya yang ada di MK sebagai cara pemerintah merespon framing media,” kata Manajer Binokular News Big Data Analytics, Nicko Mardiansyah.
Berdasarkan analisis sentimen, kata Nicko, eksposur pemberitaan media mainstream dominan sentimen negatif sebesar 57,7 persen, diikuti sentimen positif sebesar 40,5 persen dan sentimen netral sebanyak 1,8 persen. Sentimen negatif terutama menyoroti tiga kekhawatiran utama: (1) ketidakpastian dan multitafsir pasal-pasal sensitif, (2) kekhawatiran terhadap pembatasan kebebasan sipil, dan (3) pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur dan aparat dalam mengimplementasikan kitab hukum yang baru.
Nicko Mardiansyah menyebut bahwa dominasi frame negatif cenderung bertolak dari perspektif negativity bias dalam jurnalisme. “Media seara alamiah lebih tertarik pada konflik, masalah, dan hal-hal yang berjalan tidak sesuai dengan rencana karena dianggap lebih menarik perhatian khalayak,” kata Nicko.
Namun, lebih penting dari itu, lanjut Nicko, temuan tersebut mencerminkan kesenjangan informasi (information gap) yang nyata antara pemerintah dan publik. “Artinya, penjelasan resmi pemerintah dianggap publik belum memadai untuk menjawabi keresahan substantif,” tandas Nicko.
Narasi Kalangan Elite dan Upaya Legitimasi dan Rasionalisasi
Di tengah gelombang kekhawatiran itu, terdapat narasi legitimasi dan rasionalisasi dari pemerintah terhadap kebijakan baru. Kutipan-kutipan yang tercatat menunjukkan variasi strategi komunikasi pemerintah.
Pemerintah mendominasi dalam komunikasi mengenai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini, Sosialiasasi dan penjelasan-penjelasan intensif dilakukan kepada publik mengenai sorotan yang mengemuka. Terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pemerintah berusaha untuk meredam kekhawatiran akan otoritarianisme, dengan menekankan mekanisme perlindungan prosedural.
Selain itu narasi yang lebih filosofis juga disampaikan. Di antaranya bahwa KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional. Hal ini menggambarkan hukum sebagai sebuah timbangan yang harus selalu seimbang, sebuah upaya untuk merajut harmoni antara hak individu dan tuntutan kolektif.
Namun, di luar narasi resmi yang terukur, terdapat juga ruang untuk keraguan dan proses yang belum selesai. Oleh karenanya, ruang konstitusional untuk menguji ulang bahwa hukum (KUHP-KUHAP baru) ini bukanlah dogma yang mati, melainkan sesuatu yang hidup dan bisa ditafsirkan ulang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pola Komunikasi Cenderung DominanTop-Down
Analisis jaringan pemberitaan yang lebih mendalam memperlihatkan sebuah ekosistem wacana yang terpusat dan hierarkis. Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, menjadi simpul jantung yang menghubungkan berbagai aktor: eksekutif, legislatif, penegak hukum, dan peradilan. Struktur ini seperti pohon besar dengan akar yang dalam dan cabang-cabang yang saling bertaut, menunjukkan bahwa isu KUHP bukan sekadar diskusi teknis hukum.
Polanya adalah pola top-down, sebuah aliran narasi yang mengalir dari legitimasi di tingkat tinggi, turun ke mekanisme pengawasan legislatif, lalu ke ranah implementasi oleh aparat penegak hukum. Ini adalah sebuah framing yang kuat, di mana pemerintah menjadi sumber utama definisi realitas hukum.
Namun, menariknya, dalam jaringan yang kompleks itu, tidak ada klaster oposisi yang benar-benar terpisah dan mandiri. Seluruh percakapan, meski berwarna kritik dan kekhawatiran, masih berada dalam satu alam wacana yang sama, terhubung dengan simpul-simpul kekuasaan. Hal ini mengingatkan pada konsep “Sphere Publik” yang digagas oleh filsuf Jürgen Habermas. Dalam teori itu, ruang publik yang ideal adalah tempat di mana warga negara yang rasional berdebat secara bebas dan setara untuk membentuk opini publik. Namun, dalam analisis ini, kita melihat sebuah ruang publik di mana narasi dominan dari negara sangat kuat, sementara suara-suara kritis, meski ada, tetap berada dalam orbit wacana yang telah ditetapkan.
Hukum Cenderung Dibingkai Secara Sosiologis di Media Sosial
Perpindahan dari dunia media arus utama ke dunia maya membawa kita pada sebuah panorama yang lebih cair, personal, dan emosional. Disebut demikian karena perubahan regulasi hukum pidana misalnya, merupakan proses kompleks yang tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga sosio-politis. Akibatnya, di media sosial, percakapan tumbuh bukan seperti pohon yang teratur, tapi seperti semak belukar yang rimbun dan sulit dipetakan. 95.684 percakapan tercatat dalam kurun yang sama, dengan total gaung mencapai 6.147.205 engagement.
Manajer Social Media Big Data Analytics (Socindex) Binokular, Danu Setio Wihananto mengatakan bahwa angka yang fantastis ini menunjukkan betapa hukum telah menjadi urusan sehari-hari yang disentuh, dibicarakan, dan diperdebatkan oleh warganet.
“Instagram, TikTok, dan YouTube telah menjadi kanal digital baru, tempat warga bersuara bukan dengan kata-kata tertulis yang panjang, tetapi dengan komentar singkat, video pendek, dan meme yang sering kali sarat dengan ironi dan sarkasme,” kata Danu.
Lebih lanjut, berdasarkan konteks percakapan, Danu menginformasikan bahwa jenis percakapan didominasi oleh komentar pada unggahan media atau figur publik yang menunjukkan bahwa pola reaksi dan diskusi berbasis trigger content, bukan inisiasi diskusi mandiri yang panjang.
Danu menyebut bahwa sentimen di media sosial lebih beragam dan cair: 54% netral, 37% negatif, dan hanya 9% positif. Kategori “netral” ini sendiri menarik karena dapat berupa pertanyaan faktual dan pembagian konten tanpa komentar.
“Disebut menarik karena bisa mencakup segala sesuatu dari sekadar berbagi informasi faktual hingga komentar yang skeptis namun belum berupa penolakan terbuka. Maksudnya, tingginya angka netral dapat mencerminkan kebingungan publik dalam memahami kompleksitas KUHP baru sedangkan hanya 9% positif mengindikasikan bahwa narasi optimisme resmi belum banyak diadopsi oleh warganet biasa,” ujar Danu.
Ragam Isu yang Mengemuka di Medsos
Ruang ini dipenuhi interpretasi warganet atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir, terutama terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Kekhawatiran akan pembatasan kebebasan berpendapat dan penyalahgunaan kekuasaan bergema kuat di sini, menciptakan sebuah undercurrent ketakutan yang halus namun nyata. Warganet seolah sedang bermain dengan api, mencoba memahami batas-batas baru dari apa yang boleh dan tidak boleh dikatakan.
Sebuah nama pun muncul sebagai simbol dari kecemasan kolektif ini: Pandji Pragiwaksono. Isu kemungkinannya diproses dengan KUHP baru menyulut percakapan terbanyak, menjadi sebuah simbol naratif yang konkret bagi kegelisahan publik bahwa ruang kritik, satire, dan ekspresi kreatif terancam dikriminalisasi. Pandji, sebagai figur publik yang dikenal vokal dan kritis, menjadi personifikasi dari risiko yang dihadapi setiap warga negara. Ini adalah sebuah contoh dari bagaimana isu hukum yang abstrak menjadi personal dan emosional dalam percakapan media sosial.
Di sisi lain spektrum, keputusan KPK untuk tidak lagi menampilkan tersangka ke publik sebagai penyesuaian dengan KUHAP baru memantulkan perdebatan klasik yang tak kunjung usai: antara perlindungan hak asasi manusia dan praduga tak bersalah di satu sisi, versus transparansi dan efek jera dalam pemberantasan korupsi di sisi lain. Perdebatan ini mengungkap dilema mendalam dalam setiap sistem hukum: bagaimana menyeimbangkan hak individu yang dituduh dengan hak masyarakat untuk tahu dan rasa keadilan kolektif.
Pasal-pasal yang menyentuh ranah privat dan sosial yang paling intim—seperti pidana mengganggu ibadah dan aturan mengenai hidup bersama di luar perkawinan—juga ramai diperdebatkan. Kedua isu ini menyentuh langsung urat nadi kehidupan sehari-hari, keyakinan agama, norma sosial, dan batas-batas ruang pribadi. Perbincangan tentangnya penuh dengan muatan moral, budaya, dan agama, menunjukkan bahwa KUHP baru tidak hanya mengatur tindak pidana, tetapi juga turut membentuk—atau setidaknya bersinggungan dengan—norma-norma sosial yang hidup dalam masyarakat.
Menyelami lebih dalam, unggahan positif-netral yang populer cenderung menyoroti pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dengan penekanan pada pasal-pasal yang dianggap berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Konten yang beredar sering kali menampilkan narasi mengenai pembatasan hubungan di luar nikah, ancaman pidana terhadap perilaku privat, serta potensi sanksi penjara terkait pasal kesusilaan dan gangguan ibadah.
Dua minggu pertama pemberlakuan KUHP-KUHAP Baru telah menciptakan landscape wacana publik yang kompleks dan dinamis. Media massa berperan sebagai pengawas yang kritis sedangkan media sosial menjadi arena deliberatif tempat publik aktif mengeksplorasi, mendebat, dan mengartikulasikan kekhawatiran mereka terhadap implikasi hukum baru.
Mengomentari temuan di atas, Vice President Operation Binokular Big Data Analytics Ridho Marpaung mengatakan bahwa meskipun percakapan kritis di sosial media cukup tinggi namun belum membentuk klaster oposisi yang solid. “Ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum (legal awareness) dan keinginan untuk berpartisipasi dalam diskursus hukum cukup tinggi di kalangan masyarakat. Masyarakat juga masih terus mencari dan menggali informasi-informasi terkait aturan-aturan baru dalam KUHP-KUHAP baru ini dibandingkan aturan KUHP-KUHAP sebelumnya,” kata Ridho.
Ridho menyebut bahwa komitmen pemerintah yang sering disampaikan bahwa mau menerima masukan-masukan (aspirasi) menjadi penanda penting bahwa keberhasilan integrasi KUHP-KUHAP Baru ke dalam kehidupan berbangsa tidak hanya bergantung pada ketegasan penegakan meainkan juga pada kemauan negara dalam menyerap, merespon, dan mengakomodir aspirasi publik baik di media arus utama maupun di ruang digital.
Tantangan ke depan, lanjut Ridho, adalah mempersempit kesenjangan antara teks hukum, maksud pembuatnya, dan pemahaman serta penerimaan oleh masyarakat. Dalam konteks ini, media hendaknya tidak hanya melaporkan kontroversi tetapi juga menjelaskan kompleksitas. Sedangkan masyarakat sipil beserta kalangan akademisi dan praktisi dapat berperan dalam menerjemahkan bahasa hukum yang rumit menjadi informasi yang dapat dicerna publik awam. “Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini merupakan awal dari tonggak independensi, pembaruan dan penegakan sistem hukum Indonesia yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan zaman saat ini dan juga tentunya bisa tetap mengatur ketemtuam hukum pidana bisa berlaku dengan baik di masyarakat,” tutup Ridho.