Preloader
Binokular Hubungi Kami
Testimoni

Jalan Terjal Purbaya Menjegal Impor Pakaian Bekas Ilegal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tanpa kompromi pemerintah terhadap impor ilegal pakaian bekas yang dinilai merugikan negara. Ia menyatakan tidak akan ragu menangkap pihak-pihak yang menolak atau menentang upaya pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.

Menurutnya, penolakan adalah bentuk tidak langsung telah mengakui telah pelanggaran. Purbaya menilai bahwa thrifting dengan produk impor ilegal telah mengganggu penerimaan negara sekaligus melanggar aturan yang telah berlaku. Keberadaan impor ilegal disebut membuat pasar domestik tidak sehat dan menekan industri garmen nasional.

Untuk memperkuat penindakan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan khusus berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memberikan dasar hukum lebih kuat dalam menjatuhkan sanksi. Purbaya menyebut pelaku akan dikenakan serangkaian hukuman, mulai dari pemusnahan barang, denda, hingga hukuman penjara, hingga larangan untuk melakukan kegiatan impor.

Bagaimana Impor Pakaian Bekas Bisa Masuk?

Impor pakaian bekas ilegal di Indonesia terjadi melalui jaringan yang terorganisasi dan melibatkan berbagai pihak, dari importir hingga oknum aparat di jalur distribusi. Temuan Kementerian Perdagangan terkait 19.391 balpres senilai Rp112,3 miliar di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Jawa Barat mengindikasikan bahwa ada impor pakaian bekas sudah tersistem dengan ukuran yang cukup besar.

Barang-barang ini tidak hanya masuk melalui pelabuhan resmi, tetapi juga memanfaatkan truk, gudang tersembunyi, dan jalur-jalur darat di berbagai provinsi. Umumnya, pakaian bekas ilegal masuk dari dua jalur utama, yaitu Jalur Timur via Kalimantan, khususnya Pontianak, serta Jalur Barat melalui Sumatra, seperti Riau. Baru-baru ini terungkap melalui Kuala Tungkal, Jambi.

Ada potensi suap dalam bisnis impor pakaian bekas. Untuk satu kontainer pakaian bekas, importir ilegal disinyalir harus membayar sekitar Rp550 juta kepada oknum terkait agar barang dapat lolos pemeriksaan. Kontainer yang masuk tidak hanya satu atau dua saja. Diperkirakan ada lebih dari 100 kontainer per bulan yang masuk secara ilegal. Tentu saja hal ini mengakibatkan kebocoran negara hingga ratusan miliar. Besarnya skala operasi ini memperlihatkan adanya keterlibatan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki akses dan kewenangan.

Selain itu, ada masalah kelemahan pengawasan yang menyebabkan Indonesia kebobolan. Luas wilayah Indonesia dengan ribuan pulau tidak mampu diimbangi oleh armada patroli laut yang terbatas. Otomatis praktik penyelundupan menjadi sangat sulit diberantas sepenuhnya. Situasi ini memungkinkan para importir nakal untuk terus memanfaatkan celah pengawasan.

Aturan Impor Pakaian Bekas yang Sudah Ada

Larangan impor pakaian bekas dilakukan karena dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri. Pakaian bekas impor biasa dijual dengan harga yang murah dan berpotensi mendistorsi harga di pakaian di pasaran. Dengan demikian, pembeli berpotensi akan beralih ke pakaian bekas karena harganya lebih murah.

Di sisi lain, pakaian bekas impor pun dapat membahayakan kesehatan konsumen. Pakaian bekas tidak memiliki jaminan sanitasi dan standar pengiriman yang bersih. Pakaian-pakaian itu berisiko terkena bakteri, jamur, atau virus yang dapat menyebabkan penyakit kulit dan infeksi. Ada juga faktor risiko kontaminasi bahan kimia berbahaya dari negara asalnya.

Peraturan pelarangan impor pakaian bekas tercantum dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang merevisi Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Dalam aturan ini, pakaian bekas dan barang bekas lainnya dimasukkan sebagai barang dilarang impor dengan kode HS 6309.00.00.

Terdapat beberapa acuan hukum untuk menjerat importir nakal yang menyelundupkan pakaian bekas dari luar negeri. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 111 dan 112 mengatur bahwa importir dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Kemudian, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku perdagangan barang yang melanggar peraturan dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pemerintah juga memiliki aturan yang mengawasi e-commerce melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Penjual atau platform yang mempromosikan pakaian bekas impor melalui iklan elektronik wajib memastikan kontennya tidak bertentangan dengan hukum. Pelanggaran terhadap Pasal 18 Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dapat dikenai sanksi administratif bertahap, yaitu peringatan tertulis hingga tiga kali, dimasukkan ke dalam daftar pengawasan, hingga pencabutan izin usaha.

Jumlah Pakaian Impor Bekas

Serbuan pakaian bekas impor ke Indonesia memperlihatkan dinamika yang begitu fluktuatif pada 2021–2025. Data impor pakaian bekas oleh BPS yang dimuat tempo.co menunjukkan volume impor yang masih cukup kecil selama 2021-2023. Pada 2021, 7,9 ton pakaian bekas masuk ke Indonesia. Kemudian meningkat menjadi 26,2 ton pada 2022 dan turun kembali di angka 12,9 ton pada 2023.

Lonjakan drastis terjadi pada 2024. Impor pakaian bekas meroket hingga mencapai 3.865,40 ton. Memasuki Januari-Agustus 2025, volume impor menurun signifikan menjadi 1.242,8 ton. Meskipun lebih rendah dibanding tahun 2024, jumlah ini masih jauh lebih besar jika dibandingkan periode 2021–2023.

Mengapa impor pakaian bekas tetap tercatat BPS, meskipun dilarang? Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ni Made Kusuma Dewi mengatakan bahwa data yang tercatat oleh BPS ini adalah impor pakaian bekas yang masuk secara legal yang diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut misalnya, pakaian khusus untuk lab, pakaian militer, barang pribadi termasuk pindahan dari luar negeri, barang perwakilan negara asing atau badan internasional, dan lainnya.

Penindakan oleh Pemerintah

Sepanjang 2024–2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 2.584 kasus terkait penyelundupan pakaian bekas impor dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar. Beberapa penindakan dengan nilai miliaran dilakukan di tahun 2025. Pada 13 Maret 2025, Bea Cukai Makassar mencekal 873 balpres senilai Rp1,4 miliar dari tiga kontainer yang masuk pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Pakaian bekas itu masuk tanpa dokumen pemberitahuan pabean.

Pada tanggal 7 Agustus 2025, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 balpres dalam delapan kontainer di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping. Pakaian bekas tanpa dokumen itu diperkirakan memiliki nilai hingga Rp4 miliar.

Pada 9-12 Agustus 2025, Bea Cukai bekerja sama dengan TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 747 balpres pakaian serta aksesori dan 8 balpres tas bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Barang selundupan tersebut diperkirakan senilai sekitar Rp1,5 miliar. Selain tiga contoh ini, masih ada penindakan-penindakan lain yang dilakukan Bea Cukai.

Menkeu Purbaya menegaskan sikapnya melarang impor pakaian bekas dengan menolak seluruh ajakan dialog dari para pelaku thrifting. Menurutnya, tidak ada ruang diskusi karena barang bekas impor tetap merupakan barang illegal. Purbaya menekankan bahwa larangan ini bukan soal penerimaan negara atau potensi pajak, melainkan kepatuhan terhadap hukum kepabeanan.

Ia juga kembali menolak ide legalisasi thrifting, bahkan jika para pedagang bersedia membayar pajak. Purbaya menegaskan negara tidak akan mencari pemasukan dari aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan. Menurut Purbaya, fokus pemerintah adalah menghentikan arus masuk barang ilegal dan membersihkan pasar domestik dari produk terlarang.

Pemantauan Media

Volume pemberitaan dengan topik Menkeu Purbaya melarang impor baju bekas terlihat fluktuatif selama periode 1-27 November 2025. Terjadi beberapa lonjakan yang menandai momen ketika isu ini kembali mendapat sorotan publik. Grafik menunjukkan peningkatan tajam pada 20-21 November 2025 yang mencapai 464 berita.

Eskalasi perhatian media ini dipicu oleh pernyataan tegas Purbaya yang tidak mau berdialog dengan para pelaku thrifting danpendukung impor pakaian bekas. Secara total, selama 1-27 November 2025 terdapat 3.423 berita.

Media online mendominasi pemberitaan terkait isu pelarangan impor pakaian bekas illegal. Tribunnews.com menjadi yang terbanyak dengan 50 artikel. Disusul oleh Kompas.com dengan 44 artikel, dan Metro TV dengan 41 berita. Lalu, ada portal berita online Beritasatu.com dengan 39 berita, Detik.com dengan 37 berita, dan kanal televisi SindoNews TV dengan 35 berita.

Di X, isu larangan impor pakaian bekas ilegal yang disuarakan Menkeu Purbaya tidak memicu diskusi publik yang ramai. Dari 295 unggahan yang dibuat oleh 165 akun, pembahasan isu ini memicu engagement sebanyak 2.104 kali. Jumlah likes atau applause menjadi kontributor engagement tertinggi dengan 1.385 likes.

Hal ini dapat diartikan bahwa isu larangan impor pakaian bekas tidak terlalu menarik perhatian warganet di X. Sensitivitas publik terhadap topik ini tidak terlalu tinggi dan tidak memicu keterlibatan emosional atau perdebatan mendalam di kalangan pengguna X.

Grafik engagement menunjukkan bahwa percakapan terkait isu ini relatif rendah sepanjang awal hingga pertengahan November 2025 dengan nol interaksi pada beberapa hari. Pola ini menegaskan bahwa isu larangan impor pakaian bekas bukan topik yang secara konsisten menyita perhatian warganet.

Lonjakan besar terjadi pada 20 November 2025 hingga lebih dari 1.100 interaksi. Kenaikan ini dipicu pernyataan tegas dari Purbaya yang diunggah di X. Setelah puncak tersebut, engagement kembali menurun drastis dan kembali ke tingkat rendah seperti sebelumnya.

Ungganan Eko Widodo (@ekowboy2) menempati urutan pertama di daftar unggahan dengan jumlah likes terbanyak. Eko mengunggah cuplikan video pernyataan Menkeu Purbaya yang menegaskan sikap antinya terhadap impor pakaian bekas dengan narasi keberpihakan terhadap pengusaha domestik.

Selain itu, unggahan-unggahan yang membenturkan pernyataan Menkeu Purbaya dan Anggota DPR Adian Napitupulu mendapat perhatian yang cukup tinggi dengan sorotan pada dua pernyataan dengan posisi yang berseberangan. Ini artinya engagement tertinggi muncul ketika isu ini dibalut konflik politik atau pernyataan keras, bukan sekadar informasi kebijakan semata.

Penutup

Langkah tegas Menkeu Purbaya dalam melarang impor pakaian bekas ilegal menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi pasar lokal dan menuntut kepatuhan pada hukum. Berbagai upaya penindakan serta rencana penguatan regulasi yang dilakukan pemerintah menjadi bukti keseriusan untuk menuntaskan praktik impor pakaian bekas ilegal. Meskipun demikian, ada berbagai tantangan nyata yang perlu dituntaskan. Pendekatan yang bertahap, tetapi konsisten dan tegas perlu dilakukan untuk memutus rantai masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia.

Kontributor

Analisis Lainnya

Purbaya Buka Kembali Wacana Tertunda “Redenominasi Rupiah”: Publik Pro dan Kontra

Sebulan terakhir, para elite politik, ekonom, dan masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pernyataan dari Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa yang…

Gus Elham Viral: Berbagai Reaksi Masyarakat di Media Sosial dan Langkah Institusi 

Gus Elham Yahya Luqman, pendakwah muda asal Kediri, Jawa Timur, menjadi viral di media sosial sejak awal November 2025 setelah…

Mati Satu Tumbang Seribu 

Selasa, 18 November 2025, dunia heboh. Layanan Internet yang menjadi tulang punggung koneksi dunia tumbang sebagian. Termasuk Binokular sebagai penyedia…

Dari Loyalitas ke Toxicity: Tipisnya Batas Antara Rasa Kagum dan Fanatisme

Siapa sangka sebuah candaan sederhana bisa berujung jadi drama di media sosial? Semua bermula dari unggahan yang membandingkan wajah RM…

Gelar Pahlawan Soeharto: Antara Gema ‘Bapak Pembangunan’ dan Dinding ‘Pelanggaran HAM’ di Media Sosial”

Peringatan Hari Pahlawan tahun 2025 tampaknya menjadi momen yang agak spesial dibanding pada tahun-tahun sebelumnya. Bagaimana tidak? Dari 40-an nama…

Gaduh Konten Dedi Mulyadi Mencoreng Reputasi Aqua

Menggunakan sedan Mercedes-Benz E-Class E300 Coupe miliknya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan kunjungan ke pabrik milik Danone Aqua di…

Siapa yang Benar? Menilik Berbagai Survei Kinerja Setahun Prabowo-Gibran

Tanggal 20 Oktober 2025 menandai satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan Kabinet Merah…

Dampak Senyap dari Udang Beku Cikande

Bagaimana jika makanan yang selama ini kita anggap aman ternyata membawa ancaman tak kasatmata? Di tengah panasnya isu makan bergizi…

Konversi Kritik Menjadi Dukungan ala Purbaya

Siang itu, sebuah nomor berdering di ponsel Purbaya Yudhi Sadewa yang masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Lewat…

Membaca Ulang Pidato Kontroversial Prabowo di PBB tentang Palestina

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali menegaskan dukungan Indonesia untuk kemerdekaan Palestina dan implementasi solusi dua negara (two-state solution). Hal…