Preloader
Binokular Hubungi Kami
Testimoni

Pajak THR: Antara Aturan Negara, Keadilan Sosial, dan Sensitivitas Momen Religi

Selama rentang waktu 23 Februari hingga 12 Maret 2026, jagat media dan ruang publik Indonesia diramaikan oleh salah satu topik yang menarik atensi: Pajak Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan data monitoring media menggunakan tools Newstensity dan Socindex milik PT Binokular Media Utama, diketahui bahwa isu ini bukan sekadar perdebatan teknis tentang tarif efektif bulanan (TER) atau PPh Pasal 21. Lebih dari itu, wacana tentang Pajak THR telah menjelma sebuah fenomena sosial-politik yang menyentuh narasi besar tentang kepercayaan, keadilan, dan hubungan warga dengan negara.

Di media massa, isu ini menghasilkan 2.334 pemberitaan dengan dominan sentiment positif 66 persen, diikuti negatif 29 persen dan netral 5 persen. Sementara itu di media sosial, percakapan mencapai 30.149 dengan engagement 16.435.179. Sentimen media sosial justru dominan netral (64 persen) dibandingkan negatif 33 persen dan positif hanya 3 persen. 

Di sinilah persoalan sebenarnya muncul. Ketika negara menjelaskan bahwa THR “bukan pajak baru”, publik tidak otomatis merasa tenang. Sebab dalam pengalaman keseharian, publik tidak menilai kebijakan hanya dari konteks benar-salah secara regulatif tetapi dari dampaknya pada momen hidup yang konkret. Dalam The Wealth of Nations, Book V Chapter II, Adam Smith menulis, “The subjects of every state ought to contribute towards the support of the government, as nearly as possible, in proportion to their respective abilities; that is, in proportion to the revenue which they respectively enjoy under the protection of the state.” (Setiap warga negara seharusnya berkontribusi untuk membiayai pemerintah sesuai dengan kemampuan ekonominya, yaitu sebanding dengan pendapatan yang mereka peroleh di bawah perlindungan negara). Argumen ini sering dianggap sebagai fondasi modern bagi prinsip pajak yang adil. Namun, “kemampuan” di mata negara belum tentu sama dengan “kemampuan” di mata rakyat. 

Secara fiskal, pemotongan THR bisa saja dibenarkan sebagai bagian dari distribusi beban pajak yang normal. Tetapi secara psikologis, warga mungkin memahami THR sebagai pendapatan yang fungsi sosialnya berbeda dari gaji bulanan biasanya. Ia dipersepsikan sebagai cadangan belanja keluarga, ongkos mudik, zakat, kebutuhan anak, dan biaya ritual sosial-keagamaan (dimensi yang kadang luput dari register birokrasi negara). Oleh karena itu, pemotongan terhadap THR otomatis dibaca rakyat bukan sebagai prosedur fiskal biasa, melainkan sebagai intervensi negara terhadap ruang aman ekonomi rumah tangga.

Klarifikasi Birokrat di Tengah Kegeraman Publik

Menghadapi polemik ini, para pemangku kebijakan berupaya membingkai isu ini, berupaya menenangkan publik dengan penjelasan teknis dan yuridis. Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan, melainkan hanya perubahan perilaku pembayaran yang tadinya menumpuk di Desember menjadi tersebar (republika.co.id). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan perlu menggarisbawahi perbedaan mendasar antara THR dan gaji ke-13 (kontan.co.id). Ini adalah upaya klasik pemerintah untuk meredefinisi realitas bahwa yang terjadi adalah normalisasi administrasi, bukan beban baru.

Namun di sisi lain, pernyataan pejabat tinggi justru kerap memicu kontroversi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam gaya komunikasinya yang khas menyatakan bahwa aturan ini sudah fair dan menyarankan buruh swasta yang protes untuk mengajukan keberatan ke bos mereka masing-masing, karena pemerintah pun menanggung sendiri pajak ASN (tirto.id). 

Penjelasan ini, meskipun mungkin dimaksudkan untuk menjelaskan perbedaan mekanisme pendanaan, dipahami oleh publik sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab dan justru memperlebar jurang perlakuan antara pegawai negara dan swasta.

Kegeraman ini dengan lantang disuarakan oleh Said Iqbal, Presiden Partai Buruh. Ia secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto agar THR semua pekerja, dari buruh pabrik hingga jurnalis tidak dipotong pajak (merdeka.com). Aksi buruh bahkan sempat digencarkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, menuntut THR tak dipotong.

Dalam kondisi seperti ini, komunikasi fiskal tidak lagi cukup jika hanya bersandar pada kalimat “sesuai aturan”. Lebih dari itu, ia harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: adil untuk siapa, adil menurut ukuran apa, dan mengapa perbedaannya layak diterima?

Dari Debat Fiskal ke Debat Martabat

Di sinilah letak esensi pergeseran wacana. Apa yang awalnya merupakan isu teknis perpajakan (mekanisme penghitungan TER), bergeser menjadi isu keadilan terhadap pekerja dan dampak terhadap daya beli. Mengenai hal ini, pemikiran filsuf Yunani klasik Aristoteles dalam Politics masih relevan. Ia menulis pada Part XIII, “those who are equal in one thing ought not to have an equal share in all” (Mereka yang setara dalam satu aspek tidak seharusnya mendapat porsi yang sama dalam semua aspek). Maksudnya, keadilan tidak identik dengan keseragaman karena perbedaan perlakuan bisa dibenarkan bila didasarkan pada perbedaan yang relevan. 

Tapi di saat yang sama logika Aristoteles justru membantu menjelaskan kemarahan publik terhadap pajak THR: warga akan menerima perbedaan hanya jika dasar pembedanya dianggap masuk akal secara moral dan terbuka secara argumentatif. Jika publik melihat pekerja swasta menanggung beban yang terasa langsung sementara ada persepsi bawa aparatur negara diperlakukan berbeda karena ditopang APBN, maka yang muncul adalah kecurigaan bahwa pembedaannya tidak lagi relevan secara etis, melainkan sekadar politis.

Itulah sebabnya unggahan-unggahan yang ramai mendapat atensi warganet bukan selalu yang paling teknis, melainkan yang paling kuat memainkan bingkai perbandingan. Salah satu unggahan terpopuler secara eksplisit menekankan perbandingan antara THR pegawai Swasta dan THR ASN, TNI, dan Polri. Narasi seperti ini efektif karena bekerja pada prinsip paling elementer dalam psikologi manusia: manusia menilai keadilan secara komparatif. Mereka tidak hanya bertanya, “berapa yang saya terima,” tetapi “mengapa saya diperlakukan begini sementara yang lain tidak”. Begitu ia masuk dalam logika perbandingan, debat fiskal berubah menjadi debat martabat. Dan ketika martabat disentuh, reaksi publik biasanya jauh lebih emosional dibandingkan ketika hanya membahas angka.

Demikian pula data emosi publik dominan menunjukkan emosi anticipation (57%) yang berarti bahwa publik memberi atensi besar pada kejelasan informasi. Namun yang mengkhawatirkan adalah tingginya emosi anger (24%) dan sadness (10%). Anticipation berarti warganet belum sepenuhnya menutup diri, mereka masih menunggu kejelasan dan mencari penjelasan. Tetapi presence of anger dan sadness menandakan bahwa ruang penjelasan itu sudah dibayangi oleh rasa keberatan dan kekecewaan. Singkatnya, data emotion detection menunjukkan bahwa warga masih mau mendengar, tapi mendengar dengan prasangka.

Berdasarkan Social Network Analysis, akun @tanyarlfes menjadi pusat percakapan, diikuti oleh @DitjenPajakRI. Sementara itu, akun @Prabowo ikut terseret dalam percakapan. Temuan ini menunjukkan tiga hal penting: Pertama, percakapan paling hidup bukan terjadi di kanal resmi tetapi di ruang antarwarga. Kedua, akun resmi negara lebih banyak disebut untuk dimintai penjelasan, disindir, atau ditekan, bukan sebagai pusat dialog organik. Ketiga, isu teknis fiskal telah bermetamorfosis menjadi isu politik kepercayaan. Begitu nama pemimpin nasional ikut diseret, persoalannya bukan lagi “bagaimana pajaknya dihitung”, melainkan “pemerintah berpihak ke siapa”. 

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Tidak jarang, polemik semacam ini cenderung diframing oleh negara dari dua perspektif: pertama, perspektif legal-administratif teknokratis yang menekankan seperangkat aturan di balik sebuah program yang divalidasi oleh pendasaran ilmiah. Kedua, kurangnya sosialisasi karena rendahnya literasi, dalam hal ini literasi perpajakan.

Tentu saja bahasa teknokratis dan literasi sulit bertemu dengan bahasa kehidupan sehari-hari warga. Negara bicara tentang mekanisme pemotongan, basis pajak, dan normalisasi beban tahunan. Namun publik berbicara tentang uang lebaran, biaya keluarga, dan keadilan perlakuan. Selama dua bahasa itu tidak dipertemukan, ruang klarifikasi akan selalu kalah cepat dari kemarahan publik. Bahkan ketika media massa membantu menjelaskan, media sosial tetap dapat mengubah penjelasan itu menjadi simbol ketidakberpihakan.

Bertolak dari temuan di atas, beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah: Pertama, kebijakan yang secara teknis benar bisa tetap gagal secara sosial bila keliru dibingkai, salah waktunya atau salah membaca emosi publik. THR bukan sekadar objek pajak. Itu simbol pengakuan atas kerja, jerih payah, dan hak untuk merayakan. Menyentuh simbol itu tanpa komunikasi moral memadai akan membuka celah bagi politisasi. Kedua, hentikan jawaban defensif. Dalam periode monitoring, pemerintah cenderung menjawab keresahan publik dengan logika teknis. Memang benar secara administratif bahwa THR merupakan objek pajak namun penggunaan logika itu secara konsisten justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah terlihat menghindar dari soal rasa keadilan. 

Ketiga, keluarkan pernyataan resmi satu pintu, alih-alih respon terpisah DJP, Kemenkeu dan Kemnaker. Tiga lembaga ini perlu menjelaskan siapa yang kena PPh 21 atas THR, siapa yang PPh-nya ditanggung pemerintah, siapa yang tidak dan apa dasar hukumnya. Hal ini penting karena bahkan di dalam klaster aparatur negara sendiri tidak seragam, di mana PPPK tidak memperoleh fasilitas PPh ditanggung pemerintah. Keempat, pemerintah perlu fokus menindak perusahaan yang telat, mencicil, atau tidak membayar THR. Ini sering jauh lebih material daripada debat tarif. Kelima, jika pemerintah tidak tegas mengambil sikap, kemungkinan besar polemik ini akan terulang setiap kali ada upacara keagamaan besar (Ramadan dan Natal). Oleh karena itu, jika pemerintah mau mempertahankan mekanisme yang ada maka harus berani menjelaskannya secara terbuka meskipun risiko tetap dikritik. Atau, jika perbedaan ini terlalu sensitif, pemerintah dapat memperbaiki aturannya supaya jurangnya tidak terlalu jauh dengan cara memberi insentif agar perusahaan menanggung pajak THR karyawan tertentu atau dibuat ambang tertentu agar THR kecil tidak terlalu tergerus potongan.

Kontributor

Analisis Lainnya

Crisis Communication Plan Geopolitik: Playbook Perusahaan Multinasional

Ketika ketegangan geopolitik melonjak, misalnya dalam skenario eskalasi AS-Iran, risiko bisnis muncul jauh sebelum gangguan operasional terlihat. Satu narasi viral…

Kasus Sudewo Bupati Pati dalam Sorotan Media: Analisis Komunikasi, Framing, dan Persepsi Publik

Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik kembali tertuju pada dinamika kepemimpinan di tingkat daerah. Berbagai kasus yang melibatkan kepala daerah…

“Cukup Saya Saja yang WNI”: Kontroversi Alumni LPDP dan Reaksi Publik di Media Sosial

Sebuah Isu sempat viral pada 21 Februari lalu,Terkait dengan Alumni Mahasiswa/Mahasiswi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya…

SEAblings: Solidaritas Unik Netizen Asia Tenggara

Akhir-akhir ini istilah SEAblings menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial. Fenomena ini mencuat setelah ketegangan antara netizen Asia Tenggara…

Teddy Indra Wijaya Jalani Seskoad dan S3 ITB: Antara Penguatan Kapasitas dan Dinamika Persepsi Publik

Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya yang merupakan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia kini menjalani tiga peran besar sekaligus : sebagai pejabat…

SPPG ke PPPK: Dinamika Program-Based Staffing dalam Reformasi ASN

Keputusan pemerintah mengangkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang efektif berlaku mulai 1…

UGC dalam Marketing: Cara Konten Pengguna Menang Saat Iklan Makin Diabaikan

Perkembangan dunia marketing dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perubahan yang sangat signifikan, terutama sejak digital marketing menjadi strategi utama yang…

Babak Baru Komedi ala Pandji

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional yang melekat dan dilindungi oleh undang-undang. Corong ekspresi kekecewaan warga negara kepada institusi dan pejabat…

“Broken Strings”: Saat Narasi Penyintas Mengubah Isu Privat Menjadi Agenda Publik

Januari 2026, jagat maya dihebohkan dengan fenomena viralnya buku berjudul “Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth” karya aktris Aurelie Moeremans. Buku ini…

APBN 2026 di Persimpangan Narasi: Antara Optimisme Fiskal dan Kewaspadaan Publik

Pemerintah mulai membuka arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian….